• Beranda
  • Berita
  • Pajak hotel masukkan Rp6,8 miliar triwulan pertama

Pajak hotel masukkan Rp6,8 miliar triwulan pertama

10 April 2018 06:09 WIB
Pajak hotel masukkan Rp6,8 miliar triwulan pertama
Ilustrasi - penukaran mata uang asing. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Manado (ANTARA News) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Manado, Harke Tulenan, mengatakan pajak hotel memasukkan Rp6,8 miliar pendapatan asli daerah pada triwulan pertama 2018.

"Pada triwulan pertama 2018, pajak hotel telah memasukkan pendapatan 27,80 persen dari target pada APBD," kata dia di Manado, Selasa.

Dia mengatakan pada tahun ini BPPR Manado menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hotel Rp24,5 miliar.

Ia optimistis target itu bisa tercapai karena Manado menjadi salah satu destinasi wisata andalan di Indonesia sehingga banyak wisatawan baik nusantara maupun mancanegara yang mengunjungi Manado.

Ia memastikan bahwa sektor tersebut menjadi pendongkrak kemajuan usaha pariwisata di Manado, di antaranya dengan berkembangnya usaha perhotelan yang cukup pesat.

"Kunjungan wisatawan yang tinggi membuat tingkat hunian hotel meningkat dan itu artinya uang yang dihabiskan juga besar untuk membayar biaya penginapan hotel dan lainnya," kata Tulenan.

Oleh karena itu, dia optimistis bahwa target pendapatan yang ditetapkan bisa tercapai dan akan menambah pendapatan asli daerah seperti yang ditetapkan pemerintah.

Anggota Komisi B DPRD setempat, Syarifudin Taha, mengatakan langkah BPPR Manado patut diberi apresiasi, mengingat pada triwulan pertama sudah melebihi angka 25 persen.

"Sebagai sesama pelaksana pemerintahan di daerah sekaligus pengawas kami tentu mengapresiasi apa yang sudah dilakukan BPPR dan berharap ke depannya menjadi semakin baik, sehingga dalam target perubahan APBD bisa lebih baik," kata politikus PAN tersebut.

Pewarta: Joyce Hestyawatie B
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018