• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah segera keluarkan tiga kebijakan tol Jakarta-Tangerang

Pemerintah segera keluarkan tiga kebijakan tol Jakarta-Tangerang

11 April 2018 14:07 WIB
Pemerintah segera keluarkan tiga kebijakan tol Jakarta-Tangerang
Ilustrasi gerbang tol. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan tiga kebijakan untuk mengatasi kemacetan Tol Jakarta-Tangerang.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan Tol Jakarta-Tangerang dan hasilnya mengerucut pada perlunya diterapkan tiga kebijakan pada satu waktu bersamaan.

Paket kebijakan tersebut yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa-Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang-Kebon Jeruk.

Kebijakan berlaku setiap hari Senin s/d Jumat pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

"Skema ganjil genap tidak berlaku pada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional atau korps diplomatik, mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulans dan mobil pemadam kebakaran," katanya.

Kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang itu mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta Cikampek ruas Bekasi- Jakarta mulai 12 Maret 2018, jelas Bambang Prihartono.

Menurut Bambang, hal ini tidak lepas dari miripnya karakteristik kondisi Tol Jakarta Tangerang dengan Tol Jakarta Cikampek, yaitu selain V/C ratio di beberapa ruas sudah mencapai satu bahkan lebih, juga banyaknya lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV dan V.

Bambang mengatakan untuk antisipasi penerapan kebijakan ini BPTJ bekerja sama dengan para operator angkutan bus juga akan menambah armada angkutan umum Bus Premium (Jakarta Residence Connection), dengan harapan akan semakin banyak pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.

Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum Bus Premium di antaranya adalah Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.

Sesuai dengan Siaran Pers BPTJ sebelumnya nomor HM.101/IV/027/BPTJ/2018, penerapan paket kebijakan di Tol Jakarta-Tangerang ini tetap akan dilakukan bersamaan dengan paket kebijakan Tol Jagorawi, yaitu uji coba mulai 16 April 2018 dan diharapkan pada awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi secara penuh.

Namun jika pada Siaran Pers BPTJ nomor HM.101/IV/027/BPTJ/2018 lalu masih menyebut kemungkinan besar pemberlakuan skema ganjil genap di Tol Jakarta-Tangerang akan diterapkan di pintu tol Kunciran 2 dan Bitung 2 arah Jakarta sambil menunggu hasil analisis dan kajian selesai.

"Maka melalui siaran pers kali ini setelah hasil kajian dan analisis selesai dipertegas bahwa skema ganjil genap akan diberlakukan di pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta," katanya.

Adapun kebijakan yang akan diterapkan di To Jagorawi tidak mengalami perubahan yaitu penerapan skema ganjil genap di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta, penerapan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor Pasar Rebo, serta pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan.

Penerapan skema ganjil genap ditujukan pada mobil penumpang pribadi dan tidak berlaku pada mobil pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional, mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu beberapa lokasi pemukiman yang akan menjadi sasaran pengembangan Bus Premium (JR Connection) diantaranya adalah Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence.

Seperti halnya yang sudah berjalan di ruas tol Jakarta Cikampek kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB, kecuali hari libur.

Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan berat yang menjadi bagian dari paket kebijakan di ruas tol Jakarta Cikampek, tidak diberlakukan di ruas tol Jagorawi mengingat lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas tol Jagorawi tidak sepadat di ruas tol Jakarta Cikampek.

Berdasarkan kajian, kebijakan yang lebih tepat untuk diadopsi di ruas tol Jagorawi adalah pembuatan jalur khusus bus dan skema ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, karena volume kendaraan golongan III, IV dan V sangat kecil.

"Jalur khusus bus yang dibuat akan memudahkan laju bus dari Bogor menuju DKI Jakarta. Kita ingin masyarakat menggunakan angkutan umum menuju tempat kerjanya di Jakarta," ujarnya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018