• Beranda
  • Berita
  • Kemensos ajak masyarakat ikut rehabilitasi eks-Napza

Kemensos ajak masyarakat ikut rehabilitasi eks-Napza

11 April 2018 17:58 WIB
Kemensos ajak masyarakat ikut rehabilitasi eks-Napza
BANDUNG, 25/6- NAPZA. Sejumlah simpatisan Paguyuban Korban Napza Bandung (Panazaba) membaca selebaran anti kekerasan dalam peringatan Hari Anti Narkoba, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/6). Peringatan diisi dengan pernyataan sikap simpatisan Panazaba yang mendukung kebijakan pemerintah Indonesia menentukan kebijakan napza yang berpihak pada keadilan. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/ss/pd/09 (ANTARA/agus bebeng)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial mengajak masyarakat ikut terlibat merehabilitasi mantan korban penyalahgunaan Napza melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

"Meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan Napza memerlukan keterlibatan masyarakat lebih luas , sehingga Kementerian Sosial membuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaksanakan rehabilitasi sosial melalui IPWL," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto yang dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Program Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Napza telah mulai dilaksanakan sejak 2015 dengan target 10.000 pecandu/korban penyalahgunaan Napza.

Melalui program tersebut 10.000 pecandu/korban penyalahgunaan Napza telah direhabilitasi melalui rehabilitasi sosial sistem residensial (rawat inap) dan pendampingan (rawat jalan), katanya.

Program tersebut melibatkan 118 IPWL, baik milik pemerintah maupun milik masyarakat. Selanjutnya Edi menjelaskan bahwa pada 2016, Kementerian Sosial menargetkan merehabilitasi sosial 15.000 pecandu/korban penyalahgunaan Napza melalui 160 IPWL, dan capaian melampaui target menjadi 17.000 orang.

Direktorat Korban Penyalahgunaan Napza, mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Pimpinan IPWL di Bandung, dihadiri 243 Orang Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Aplikator dari Dinas Sosial Provinsi dan 164 IPWL seluruh Indonesia.

Edi dalam Rakornis tersebut ada empat isu strategis dalam penanganan korban penyalahgunaan Napza yaitu, klien (penerima manfaat), lembaga, kemitraan, dan SDM.

Dalam hal isu strategis tentang klien, Edi menjelaskan antara lain mengenai data base, BDT, asesmen, dan tes urine/air seni begitu juga kelembagaan harus ada SOP dan standar metoda intervensi rehabilitasi sosial.

Pada kesempatan itu Edi menyerahkan secara simbolis Keputusan Menteri Sosial No. 43 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza kepada 164 IPWL.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan tercapainya kesepahaman dan kesatuan gerak langkah mengenai pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi sosial di IPWL Kemensos, ujar Edi.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018