• Beranda
  • Berita
  • Adiguna Sutowo lagi-lagi tak hadiri penggilan KPK

Adiguna Sutowo lagi-lagi tak hadiri penggilan KPK

11 April 2018 20:51 WIB
Adiguna Sutowo lagi-lagi tak hadiri penggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA /Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Adiguna Sutowo kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Adiguna Sutowo dari swasta, saksi untuk Emirsyah Satar sedang sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.

Sedianya, KPK pada Rabu memanggil Adiguna untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014.

Sebelumnya, Adiguna yang merupakan pendiri sekaligus petinggi dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (20/3). Namun, saat itu Adiguna berhalangan hadir karena kurang sehat.

KPK pada Selasa (10/4) juga telah memeriksa Maulana Indraguna Sutowo yang juga anak dari Adiguna sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus suami aktris Dian Sastrowardoyo memilih irit bicara seusai diperiksa.

"Saya apresiasi profesionalisme KPK, seperti tadi rekan saya sampaikan saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik saya menghadiri panggilan yang ditentukan," kata Indra seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4).

KPK membutuhkan keterangan Indra terkait mekanisme keuangan dan korporasi di PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka Soetikno Soedarjo di PT MRA.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsya Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Baca juga: Maulana Indraguna enggan berkomentar setelah diperiksa KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018