"Kenaikan ini disebabkan sejumlah faktor diantaranya harga avtur pesawat dan peningkatan jumlah pajak oleh pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini,"sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Abd. Wahid Thahir di Makassar, Kamis.
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018 juga menguatkan tentang BBPIH tahun 2018, atau 1439 hijiriah telah terbit.
Menurutnya, Keppres ini mengatur dua hal pokok, yakni besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.
"BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup disana,"jelas Wahid.
Mengenai BPIH TPHD, tambahnya, digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Bagi jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
"Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH," katanya.
Terkait pelunasan biaya haji, Wahid Thahir mengatakan bahwa Dirjen PHU Kemenag RI saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya.
Dirinya berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada pekan ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.
Pihaknya menyakinkan penambahan BPIH ini tidak akan mengurangi jaminan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji. Bahkan tahun ini ada peningkatan di beberapa item diantaranya penambahan kuantitas pemberian manasik haji yakni delapan kali di kecamatan, dua kali tingkat kabupaten.
"Jamaah haji kita juga akan mendapatkan jatah makan atau konsumsi sebanyak 18 kali di madinah dan 40 kali di Mekkah serta menerima makan secara full selama di Arafah Mina, jadi sepadan," papar Kakanwil.
Untuk daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi berdasarkan data Kemenag seperti embarkasi Aceh Rp31,09 juta Meda, Rp31,8 juta lebih, Batam Rp32,4 juta lebih, Padang Rp33 juta lebih, Palembang Rp33,5 juta lebih, Jakarta (Pondok Gede) Rp34,7 juta lebih.
Selanjutnya, Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34,5 juta lebih, Solo Rp35,9 juta lebih, Surabaya Rp36,09 juta lebih, Banjarmasin Rp38,1 juta lebih, Balikpapan Rp38,5 juta lebih, Makassar Rp39,5 juta lebih dan Lombok Rp38,7 juta lebih.
Sementara daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi seperti embarkasi Aceh sebesar Rp58,7 juta lebih, Medan Rp59,5 juta lebih, Batam Rp60,1 juta lebih, Padang Rp60,7 juta lebih, Palembang Rp61,2 juta lebih, Jakarta (Pondok Gede) Rp62,2 juta lebih.
Kemudian Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62,2 juta lebih, Solo Rp63,6 juta lebih, Surabaya Rp63,7 juta lebih, Banjarmasin Rp65,8 juta lebih, Balikpapan Rp66,2 juta lebih, Makassar Rp67,2 juta lebih dan embarkasi Lombok Rp66,5 juta lebih.
Baca juga: Biaya ibadah haji embarkasi Batam Rp32,4 juta
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018