"Ribuan botol miras itu diselundupkan melalui jalan tikus, menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarai pelaku berinisial AK (39) yang merupakan warga Badau," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali, Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto, melalui rilis yang diterima Antara, Kamis.
Akbar menjelaskan, ribuan botol miras itu rencananya akan dibawa pelaku ke Desa Nanga Kantuk, Kecamatan Empanang.
Menurut dia, pelaku penyelundupan miras itu ditangkap ketika anggota Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali yang sedang melaksanakan giat sweeping rutin di jalan Lintas Kalimantan Poros Utara yang menghubungkan berbagai desa dan kecamatan di Kapuas Hulu.
Sekitar pukul 11.30 WIB, melintas satu unit kendaraan roda empat jenis Kijang Innova berwarna hitam nomor polisi L 1748 YL yang diberhentikan oleh anggota Satgas.
Setelah itu kata Akbar, ketika dilakukan pemeriksaan identitas pengendara ditemukan minuman keras beralkohol merk Benson (kadar 40%) sebanyak 1. 584 botol dan Merk King Way (kadar 5%) sebanyak 720 kaleng, dengan jumlah total miras yang diamankan sebanyak 2. 304 botol.
" Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya mengatarkan miras itu ke toko - toko di Desa Nanga Kantuk, sedangkan pemilik miras itu salah satu pengusaha di Badau," ungkap Akbar.
Usai penangkapan, barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Nanga Badau untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Akbar mengatakan, penyelundupan minuman keras itu sangat meresahkan masyarakat, sehingga akan menjadi perhatian. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak TNI Pamtas akan terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Imigrasi dan kepolisian
"Satgas Pamtas Yonif 123 Rajawali akan terus melakukan penjagaan dan pemeriksaan di tempat - tempat rawan pelintasan miras dan barang - barang ilegal lain di daerah perbatasan," tegas Akbar.
Baca juga: Bareskrim tangkap importir miras ilegal di Batam
Baca juga: Operasi Pekat Mahakam menyita 1.112 botol miras asal Malaysia
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018