"Pada akhir 2016 sudah dilakukan penelitian oleh lembaga di IPB yang menyimpulkan sudah 12 ribu desa tertinggal terentaskan, dan data UGM mencatat sudah 10 ribu desa yang terentaskan, dan perkiraan di tahun 2017 sudah terentaskan 15 ribu desa," katanya di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis.
Ia mengatakan, jumlah pasti desa tertinggal yang terentaskan akan keluar setelah Sensus Potensi Desa oleh Badan Pusat Statistik pada April 2018.
Menurut Menteri Desa, pelaksanaan UU Desa nomor 6 tahun 2014 yang memberikan kewenangan desa untuk tidak hanya melakukan pelayanan administratif tetapi juga pemberdayaan ekonomi telah mempercepat proses pengentasan desa tertinggal.
Apalagi dengan pengguliran dana desa telah mampu membangun berbagai infrastruktur desa dan menumbuhkan perekonomian desa termasuk mendorong pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes).
"Saat ini dari 74.954 desa sudah terbentuk 40.000 badan usaha milik desa," katanya pada Seminar Implementasi UU Desa untuk Kedaulatan Desa.
Ia mengungkapkan, selama tiga tahun sudah tersalurkan Rp130 triliun dana desa dan berhasil membangun 123.000 kilometer jalan desa, 9.000 meter jembatan, serta 108.000 unit MCK. "Ini pencapaian terbesar dari sejarah bangsa," katanya.
Menteri Desa mengakui masih ada penyimpangan dana desa, tetapi prosentasenya terus menurun berkat pelibatan kepolisian dan kejaksaan dalam pengawasannya. "Kepala desa jangan takut dikriminalisasi hanya karena kesalahan administrasi," katanya.
Seminar yang digagas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu dihadiri Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan sejumlah anggota DPD.
Pada kunjungan ke Bolaang Mongondow Raya, Menteri Desa akan mengunjungi pelaksanaan padat karya tunai dan badan usaha milik desa.
Baca juga: Mendes: dana desa 2019 diperkirakan Rp80 triliun
Pewarta: Budi Santoso
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018