Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel AKBP Agung Sugiyono di Palembang, Kamis, mengatakan, penyelundup PH (33), warga Desa Kecitran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diamankan petugas sedang membawa sabu-sabu seberat 2 kg saat menunggu pemesan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Radial, Palembang.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan laporan yang diterima dari masyarakat.
"Ini berkat partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam pemberantasan narkoba," ujar Agung usai gelar perkara.
Agung menjelaskan barang bukti tersebut dibawa tersangka dari Pekanbaru, Riau. Awalnya, tersangka menerima perintah untuk mengantarkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar di Pekanbaru berinisial BD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat itu, tersangka yang tengah berada Jakarta berangkat ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat. Tiba di Pekanbaru, tersangka langsung mengambil sabu-sabu tersebut yang kemudian menuju ke Palembang melalui jalur Jambi dengan menggunakan travel.
"Tersangka PH dijanjikan upah Rp25 juta oleh BD. Namun, upah tersebut baru diberikan Rp4 juta untuk uang transportasi. Tiba di Palembang, tersangka langsung kami tangkap dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu yang dibungkus menjadi dua paket," kata dia.
Selain sabu-sabu, kata Agung, BNNP Sumsel mengamankan dua unit ponsel, uang Rp1 juta, sebuah tas, dan sebuah buku tabungan.
"Tersangka berprofesi sebagai sopir. Pengakuannya baru satu kali melakukan ini. Namun masih akan kita dalami, karena diduga tersangka merupakan jaringan antarprovinsi," ujar dia.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018