"Kami dapatkan delapan tersangka. Untuk tiga tersangka sedang pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, sebab TKP tidak hanya di Jatim, juga ada di Jateng," kata Kepala Polres Kediri AKBP Erick Hermawan di Kediri, Kamis.
Para pelaku yang berhasil ditangkap itu antara lain SP (43), warga Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, NM (35) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, SG (38) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Tersangka lainnya adalah MS (49) warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, SJ (50) warga Desa Ngunter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, MT (54) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, SW (49) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jateng, dan terakhir AR (34) warga Desa Trompo, Kecamatan/Kabupaten Kendal, Jateng.
Ia mengungkapkan, para pelaku mempunyai tugas yang berbeda-beda. Ada yang mencari struk penarikan dari BRI, memindahkan data ke kartu ATM, hingga memasang "Spycams". Alat-alat itu untuk mencuri data nasabah serta mengambil saldo tabungan mereka.
"Modusnya sedikit berbeda, karena menggunakan `Spycams`. Ini sistem `Skimming` tapi beda modus, menggunakan pada saat penggesekan kartu. Begitu gesek, terbaca di `Spycams`, masuk, lalu pindahkan ke `Hardisk eksternal` lalu dikirimkan ke Jakarta, nanti dari Jakarta kirimkan data nasabah beserta PIN lewat "WhatsApp"," kata dia.
Ia menambahkan, untuk PIN yang digunakan itu kartu sembarang, yaitu kartu bekas atau kartu kosong yang tidak terpakai. Setiap kartu tersebut akan ditulis nomor PIN di belakang kartu, agar tidak salah PIN.
Dari hasil kasus pencurian tersebut, para pelaku bisa mengambil uang nasabah hingga Rp500 juta. Para nasabah adalah dari wilayah Kediri. Namun, untuk dugaan adanya keterlibatan mantan pegawai bank, hingga kini masih didalami.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti misalnya ratusan kartu ATM, empat unit "Spycams", buku tabungan, komputer jinjing, masker penutup wajah, struk bukti transfer, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1268 ZFW, mobil Daihatsu xenia dengan nomor polisi B 1044 KIM, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, seluruh barang bukti berada di Mapolres Kediri serta lima tersangka lainnya. Mereka akan dijerat pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 362 KUHP ataupun Pasal 378 KUHP.
Sementara itu, kepada polisi, SP mengaku mengajak teman-temannya. Uang yang didapat dari hasil pencurian itu untuk kebutuhan sehari-hari serta memberikan honor pada teman-temannnya.
"Uang itu untuk operasional, sekali kerja Rp200 ribu. Kalau belajarnya tidak lama, hanya menjalankan alat saja. Semua orang yang bisa kompter, bisa jalankan ini," kata dia.
Kasus saldo nasabah BRI itu mulai terdebet dengan sendirinya sekitar Januari-Maret 2018. Mereka melapor jika uang di saldo berkurang secara misterius.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018