"Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho di Jakarta Jumat.
Petugas meringkus tersangka Rony di kediamannya Jalan Elang IV Musyawarah RT04/01 Kelurahan Sawah Ciputat Tangsel, Banten.
Akibat menjual minuman keras oplosan tidak resmi, Rony dipersangkakan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Yurikho menjelaskan awalnya petugas Polres Tangsel dan Polsek Ciputat menerima informasi dua warga meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan di Kelurahan Sawah pada Rabu (11/4).
Selanjutnya, anggota pimpinan Kapolsek Ciputat Komisaris Polisi Donni Bagus Wibisono menuju lokasi yang menemukan dua warga meninggal dunia bernama A Rohman alias Toyang dan Ade Firmansyah.
Berdasarkan keterangan saksi, Yurikho mengungkapkan kedua korban sempat menenggak minuman keras secara berturut-turut pada Sabtu (7/4) malam hingga Senin (9/4) siang.
Kedua korban itu diduga mengkonsumsi minuman jenis Vodka dan Mansion hampir setiap hari hingga terakhir pada Sabtu (7/4) malam.
Berdasarkan peristiwa itu, petugas Polres Tangsel dan Polsek Ciputat menyelidiki penjual minuman keras yang menewaskan Rohman dan Ade.
Selanjutnya, polisi menangkap penjual minuman keras oplosan mematikan itu dengan barang bukti sejumlah botol minuman keras oplosan, minuman berenergi dan minuman "soft drink".
Yurikho menambahkan petugas identifikasi Polres Tangsel melayangkan surat persetujuan kepada keluarga korban untuk membongkar dan mengotopsi jasad korban meninggal dunia guna proses penyidikan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018