"Undang-undang sudah mengatur salah satunya kepala daerah tidak boleh melaksanakan tugasnya dan kewenangannya saat ditahan. Jadi itu sudah otomatis (dinonaktifkan)," kata Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra di Kantor Pemkab KBB, Jumat.
Yayat mengatakan, penonaktifan tugas bupati ini sebagai langkah agar Abubakar fokus terhadap penyelesaian proses hukumnya di KPK.
Berdasarkan aturan, Yayat akan menempati posisi bupati menggantikan Abubakar. Surat rekomendasi posisi pelaksana tugas akan terbit pada Senin oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Ia mengaku kejadian ini sedikitnya telah memberikan dampak terhadap pelayanan terhadap masyarakat. Sebagai langkah awal, Yayat mengatakan akan memastikan bahwa seluruh pelayanan publik di Pemkab Bandung Barat tetap berjalan seperti biasa.
"Pengaruhnya pasti ada, untuk itu kami upayakan seminimal mungkin. Kalau perlu ini menjadi trigger (pemicu) untuk semua dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Terkait tiga kepala dinas yang juga terjerat kasus serupa, ia telah menginstruksikan jajarannya menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi mengenai pergantian posisi.
"Khusus untuk jabatan (Kadis), tadi subuh, saya sudah menginstruksikan untuk berkonsultasi. Langkah-langkah administratif sampai langkah teknis pengisian tiga jabatan yang kosong karena bermasalah hukum, ini harus segera diisi. Pengisiannya seperti apa mudah-mudahan Senin sudah ada," kata dia
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018