Aset tersebut masing-masing berupa sebidang tanah seluas 18.466 meter persegi yang dihibahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta tiga unit mobil yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Serah terima hibah berlangsung di Surabaya, Jumat, yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Wahidin.
Basaria Pandjaitan kepada wartawan merinci aset korupsi yang disita dari terpidana Fuad Amin dengan total nilai Rp17 miliar, terdiri dari sebidang tanah seluas 18.466 meter persegi, yang ditaksir senilai Rp16,568 miliar, berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura.
Selain itu berupa satu unit Toyota New Avanza Veloz senilai Rp92,8 juta, satu unit Kijang Innova senilai Rp163,7 juta; dan satu unit Honda Mobilio DD4 senilai Rp135,4 juta.
"Hari ini kami hibahkan aset sitaan korupsi dari perkara Bapak Fuad Amin. Masih banyak barang bukti lainnya yang disita KPK, nanti masih akan dibicarakan dulu mau dihibahkan ke mana yang paling pas supaya pemakaiannya benar-benar efektif," tuturnya.
Baca juga: Aset rampasan kasus Nazarudin dan Fuad Amin dihibahkan ke Polri
Dia menegaskan tidak semua harta rampasan perkara korupsi dihibahkan kepada instansi pemerintah setelah dikuasai negara dan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau "inkracht".
"Bisa juga dilelang dan KPK sudah pernah melakukan itu. Tapi sepanjang dibutuhkan akan kami utamakan untuk diberikan kepada instansi pemerintah, terutama yang di daerah," ujarnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan hibah tanah di Bangkalan yang diterima dari KPK akan dipergunakan untuk membangun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Bangkalan.
"Kami pergunakan sesuai kebutuhan. Kebetulan kantor BPN di Kabupaten Bangkalan membutuhkan kantor pelayanan yang lebih besar. Kantor yang ada sekarang sangat kecil dan tidak memadai jadi rencananya nanti akan dipergunakan untuk dibangun Kantor BPN Bangkalan," ucapnya.
Baca juga: MA tetap hukum Fuad Amin 13 tahun penjara
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018