"Penggerebekan tersebut, dilakukan Jumat (14/4), dan telah diamankan ES (48) pemilik pengolahan kayu itu, dan juga diamankan sebanyak 512 batang kayu olahan, beserta satu unit gergaji mesin," kata Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan, David Muhammad di Pontianak, Senin.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu unit mesin pembujur, satu unit mesin ketam, satu unit mesin profil, dan satu unit mesin lis, yang digunakan tersangka dalam pengolahan kayu ilegal tersebut.
"Untuk barang bukti kayu dan mesin sudah kami titipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Singkawang, sedangkan pelaku ES ditahan di Rutan Bengkayang," ungkapnya.
Menurut dia, penggerebekan terhadap industri pengolahan kayu Sinar Rezeki merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Bawang yang dilaksanakan oleh Tim SPORC, Rabu (11/04) pukul 11.00 WIB.
Dalam operasi tersebut diamankan lima pelaku pembalakan liar di HL Gunung Bawang Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, yakni KS (43), DY (29), NS (41), LI (34), dan DN (43) yang tertangkap tangan sedang menebang dan membelah pohon jenis Meranti, Keladan, Majau diameter menggunakan gergaji mesin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa kayu-kayu hasil pembalakan liar HL Gunung Bawang dijual ke Singkawang dan Bengkayang. Diduga Sinar Rejeki turut menampung dan mengolah kayu hasil pembalakan liar HL Gunung Bawang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap industri pengolahan kayu Sinar Rezeki ditemukan 512 batang kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen SKSHH dan beberapa mesin untuk mengolah kayu tersebut.
Kelima pelaku pembalakan hutan secara liar tersebut melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c, dan pasal 84 ayat (1), huruf UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara itu, ES tersangka pemilik sawmil Sinar Rezeki melanggar pasal 83 ayat (1), huruf b, dan atau pasal 87 ayat (1) huruf b, dan atau pasal 87 ayat (1) huruf c, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018