"Tersangka T merupakan pengedar yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian di Jakarta Senin.
Arie mengatakan awalnya petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua perempuan EF (55) dan BD (48) yang berperan sebagai pengedar.
Kedua perempuan itu diungkapkan Arie, mengaku menerima sabu-sabu dari tersangka T selanjutnya polisi memburu T.
Berdasarkan keterangan EF dan BD, polisi menelusuri jejak T yang diduga berada di kontrakan kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Petugas menangkap T yang dikembangkan memburu tersangka ACE sebagai pemasok namun T berupaya merebut senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Arie menyatakan tindakan petugas mengambil tindakan tegas tersebut sebagai "sinyal" bagi pengedar narkoba yang melakukan perlawanan terhadap petugas.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018