• Beranda
  • Berita
  • KPK kembali panggil saksi untuk tersangka Emirsyah

KPK kembali panggil saksi untuk tersangka Emirsyah

17 April 2018 11:49 WIB
KPK kembali panggil saksi untuk tersangka Emirsyah
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) berjalan ke luar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (16/4/2018). (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Widi Wiratmoko, Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih terus mendalami proses pengadaan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

KPK pada Senin (16/4) telah memeriksa Emirsyah Satar sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Namun, mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 memilih irit bicara seusai diperiksa.

"Tanya penyidik, jangan tanya saya," ucap Emirsyah.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Baca juga: KPK periksa Emirsyah Satar
Baca juga: KPK klarifikasi aset Emirsyah Satar, termasuk rumah miliaran rupiah

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018