Banda Aceh (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh bekerja sama dengan BNN pusat dan TNI/Polri serta instansi terkait lainnya memusnahkan sekitar lima hektare ladang ganja di Aceh Besar.Dari citra satelit tersebut, akhirnya ladang ganja ditemukan di Desa Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Di ladang seluas lima hektare itu ditemukan tanaman ganja siap panen dengan ketinggian lebih dari tiga meter."
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser di Banda Aceh, Selasa, mengatakan ladang ganja tersebut ditemukan melalui citra satelit dan selanjutnya diselidiki oleh tim BNN.
"Dari citra satelit tersebut, akhirnya ladang ganja ditemukan di Desa Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Di ladang seluas lima hektare itu ditemukan tanaman ganja siap panen dengan ketinggian lebih dari tiga meter," kata dia.
Ladang ganja seluas lima hektare tersebut dimusnahkan dengan dicabut dan dibakar di tempat.
Jumlah tanaman ganja di ladang tersebut mencapai 200 ribu batang. Lokasi ladang, sekitar dua jam perjalanan darat dari Kota Banda Aceh.
Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menyatakan temuan ladang ganja tersebut merupakan kasus pertama sepanjang 2018.
Padahal BNN sudah mencanangkan program "alternative development", yakni upaya mengalihkan tanaman ganja ke tanaman produktif lainnya.
"BNN terus berupaya mengalihkan penanaman tanaman ganja ke tanaman lainnya. Pemusnahan ini merupakan upaya mengalihkan penanaman tanaman terlarang tersebut," kata dia.
Brigjen Faisal Abdul Naser mengingatkan masyarakat Aceh untuk tidak lagi menanam ganja karena sangat dilarang. Bagi yang menanamnya, agar segera beralih ke tanaman produktif lainnya.
"BNN maupun penegak hukum lainnya akan menindak tegas siapa saja yang kedapatan menanam ganja. Sanksinya tegas, yakni pidana penjara dan denda seperti diatur dalam undang-undang narkotika," tegas Brigjen Pol Faisal Abdul Naser.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018