Imigrasi Jember amankan pengungsi Rohingya

17 April 2018 21:24 WIB
Imigrasi Jember amankan pengungsi Rohingya
Dokumentasi Imigran illegal Rohingya Myanmar memperlihatkan kartu tanda pengenal dari UNHCR di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh, Ladong Kabupaten Aceh Besar, Minggu (4/8/2013). Sebanyak 66 imigran illegal suku Rohingya, Banglades dan Vietnam yang terdampar di Kabupaten Aceh Jaya menunggu keputusan keputusan Dirjen Imigrasi dan UNHCR untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Saya sudah tiga bulan di Banyuwangi setelah berhasil masuk ke Indonesia dan tinggal bersama keluarga istri saya yang merupakan warga Banyuwangi."

Jember (ANTARA News) - Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Jember mengamankan seorang pengungsi asal Rohingya bernama Mir Ahmad Kholli Ahmad yang tidak memiliki izin tinggal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana di Jember, Selasa mengatakan seorang pengungsi Rohingya tersebut diamankan oleh petugas Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Banyuwangi karena masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pengungsi Rohingya itu menunjukan surat keterangan dari UNHCR yang dikeluarkan di Malaysia, sehingga statusnya sebagai pengungsi yang tinggal di Malaysia," katanya di Kantor Imigrasi Kabupaten Jember.

Menurutnya pengungsi tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur "tikus" di wilayah perairan Dumai, Kepulauan Riau dan pihak Imigrasi Jember tidak bisa mendeportasi pengungsi Rohingya, meskipun yang bersangkutan masuk secara ilegal di Indonesia.

"Warga Rohingya tidak memiliki negara dan pengungsi tidak bisa dideportasi, sehingga kami akan membantu mendaftarkan Mir Ahmad Kholli Ahmad ke UNHCR di Jakarta. Selama belum mendapatkan kartu UNHCR dari Jakarta, maka ia akan tinggal di ruang detensi imigrasi (rudenim)," katanya.

Setelah proses administrasi untuk mendapatkan surat keterangan dari UNHCR di Jakarta sudah selesai, pengungsi Rohingya tersebut bisa tinggal di luar rudenim karena statusnya sebagai pengungsi mandiri.

Sementara Mir Ahmad Kholli Ahmad saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan tidak memiliki paspor ataupun izin tinggal lainnya karena menjadi pengungsi Rohingya dan mencari perlindungan di negara lain, sehingga hanya memiliki surat identitas pengungsi yang dikeluarkan oleh perwakilan UNHCR di Malaysia.

"Saya sudah tiga bulan di Banyuwangi setelah berhasil masuk ke Indonesia dan tinggal bersama keluarga istri saya yang merupakan warga Banyuwangi," katanya dengan bahasa Melayu.

Pengungsi Rohingya tersebut menikah dengan seorang TKI bernama Listiani asal Kabupaten Banyuwangi di Malaysia, sehingga ia memutuskan untuk pindah bersama keluarga istrinya di Banyuwangi.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018