Polisi sita 1.404 botol jamu ilegal

18 April 2018 12:33 WIB
Polisi sita 1.404 botol jamu ilegal
Ilustrasi - Polisi memperlihatkan barang bukti berupa jamu kuat saat mengungkap kasus peredaran jamu ilegal di Polrestabes Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/5/2017). (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jambi, 18/4 (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jambi mengamankan sebanyak 1.404 botol jamu tradisonal tanpa izin edar dari Cilacap, Jawa Tengah, yang akan diedarkan di Kota Jambi dan sekitarnya.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS di Jambi, Rabu, mengatakan kasus itu bisa diungkap tim Ditkrimsus setelah menerima informasi adanya penjualan jamu tradisonal yang masuk dari Cilacap ke Jambi tanpa izin edar.

Anggota kepolisian Jambi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan itu dan hasilnya pada Rabu 11 April 2018 di Jalan Prabu Siliwangi No 24 RT 10, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi diamankan satu mobil truk berisikan minuman jamu tradisional tanpa izin BPOM.

Tim yang dipimpin AKBP Guntur Saputra saat melakukan penangkapan di rumah milik DS yang kini diamankan Polda Jambi ditemukan 117 dus minuman jamu tradisional yang tidak memiliki izin dari BPOM yang melanggar UU Perdagangan.

Menurut keterangan pelaku DS dirinya hanya sebagai pengedar untuk menjual kembali jamu tersebut di beberapa toko di Kota Jambi.

Ke-177 dus jamu tradisional tanpa izin tersebut terdiri atas jenis jamu merek kunci mas sebanyak 50 dus, merek madu klenceng untuk pegal linu 39 dus, asam urat 27 dus, dan merek putri sakti ada satu dus.

"Atas temuan kasus itu, kini Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu dan perbuatan pelaku dikenakan pasal 197 jo 106 ayar 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 106 jo pasal 24 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, " kata Muchlis AS.

Kasus jamu tradisonal tanpa izin BPOM itu kini sedang dikembangkan tim penyidik Polda Jambi untuk memburu pelaku lainnya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018