Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Sigit Kusmardjoko di Palu, Kamis, mengatakan polisi menyita minuman keras ilegal itu di 10 lokasi di Kota Palu.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap tempat pembuatan dan penjualan miras yang lain," katanya.
Ia mengatakan kepolisian sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan masih memeriksa para tersangka yang kebanyakan merupakan pemilik kios penjual minuman keras untuk mencari tahu kemungkinan adanya pihak yang mengoordinir mereka.
Kepada para tersangka, polisi mengenakan tuntutan pidana berdasarkan Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang Peraturan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol.
"Sementara ini yang kita terapkan adalah Perda yang berlaku di wilayah Kota Palu. Sedangkan untuk ancaman pidananya, kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp30 juta," kata Sigit.
Selain itu, polisi akan menjerat para tersangka menggunakan peraturan lain, termasuk peraturan yang mengatur tentang perdagangan.
Kapolda Sulawesi Tengah mengimbau seluruh warga membantu kepolisian dengan memberikan informasi tentang peredaran minuman keras ilegal atau oplosan yang membahayakan dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polri instruksikan razia minuman keras besar-besaran
Pewarta: Fauzi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018