• Beranda
  • Berita
  • Golkar kritik Fahri karena ingin bentuk Pansus Perpres pekerja asing

Golkar kritik Fahri karena ingin bentuk Pansus Perpres pekerja asing

20 April 2018 15:13 WIB
Golkar kritik Fahri karena ingin bentuk Pansus Perpres pekerja asing
Ace Hasan Syadzily (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta pihak-pihak yang tidak menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak mengeluarkan respons berlebihan apalagi sampai mengusulkan pembentukan panitia khusus DPR.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan Pansus Hak Angket DPR tentang TKA perlu dibentuk karena dia menduga keputusan pemerintah itu melanggar UU sehingga level pengawasannya bukan hanya hak bertanya biasa atau interpelasi.

"Jangan terlalu berlebihan meresponsnya, apalagi membuat Pansus segala macam," kata Ace di Jakarta, Jumat.

Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Penggalan Opini itu menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres itu karena pemerintahan Presiden Joko Widodo justru ingin mengatur dan membatasi warga negara asing bekerja di Indonesia mengingat regulasi mengenai TKA di Indonesia sebelum ini tidak jelas pembatasannya.

"Selain itu, soal TKA ini merupakan upaya kepastian hukum tentang bagaimana seharusnya mereka bekerja di Indonesia," kata Ace.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR iut justru menilai Perpres ini akan  meningkatkan investasi di Indonesia karena di mana pun di dunia ini tenaga kerja di luar warga negaranya juga diatur.

Baca juga: DPR minta pemerintah jelaskan Perpres soal tenaga kerja asing

Mengenai kekhawatiran ada negara tertentu yang mendominasi lapangan kerja di Indonesia, Ace berpandangan Perpres TKA sama sekali tidak mengatur TKA negara tertentu, melainkan berlaku untuk semua warga negara asing.

Sebelumnya Fahri Hamzah mengatakan interpelasi diperlukan karena pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah perpres itu dibuat.

Pandangan Fahri ini bertolak belakang dengan pemahaman  Sekjen Kementerian Tenaga Kerja Herry Sudarmanto yang menyebut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu adalah  bentuk kepastian hukum untuk pekerja, pemberi kerja dan pengawasan.

"Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja ya harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," kata Herry, Selalu lalu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018