• Beranda
  • Berita
  • Satgas Investasi mendata 72 entitas yang berpotensi rugikan masyarakat

Satgas Investasi mendata 72 entitas yang berpotensi rugikan masyarakat

20 April 2018 16:49 WIB
Satgas Investasi mendata 72 entitas yang berpotensi rugikan masyarakat
Arsip Foto. Nasabah PT Exist Assetindo melaporkan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan uang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3). Kurang lebih sekitar 800 nasabah PT Exist Assetindo menjadi korban dan mengalami kerugian sekitar Rp 1,29 triliun akibat dugaan penipuan yang berkedok investasi. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi mencatat 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Ini baru April namun sudah ada 72 entitas yang mendapatkan pengaduan karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Tongam mengatakan jumlah ini mendekati jumlah entitas yang dilaporkan masyarakat tidak mempunyai izin kegiatan untuk memasarkan produk berbasis investasi sepanjang 2017 yang tercatat 80 entitas.

Ia menambahkan sebagian besar entitas yang harus mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat tersebut bergerak dalam bidang Forex atau Future Trading, Cyptocurrency, Multi Level Marketing dan investasi lainnya yang menjanjikan imbal hasil atau keuntungan tidak wajar.

"Mereka melakukan kegiatan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko serta penawaran menarik tapi tidak masuk akal," kata Tongam.

Tongam meminta masyarakat mewaspadai investasi yang berbasis spekulasi dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Ini memang masalah yang berulang-ulang. Untuk itu peran serta masyarakat menjadi penting untuk menyakinkan. Jadi apabila ada rilis dari Satgas terkait entitas bermasalah, mohon entitas tersebut untuk tidak diikuti," katanya.

Ia menegaskan semua daftar entitas bermasalah ini sudah dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal Polri untuk diproses secara hukum dan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bisa menindaklanjutinya dengan memblokir situs entitas tersebut.

Tongam mengatakan proses pencegahan harus dilakukan secara berulang agar modus-modus penawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal tidak kembali terjadi dan tidak terus-menerus merugikan masyarakat.

"Mungkin saja web-nya sudah kami minta tutup oleh Kominfo, namun pelakunya sangat licik dan menerbitkan lagi web yang baru. Makanya harus ada langkah tegas dari kepolisian," kata Tongam.

Baca juga:
OJK: investasi bodong masih marak terjadi
Satgas Waspada Investasi hentikan tujuh perusahaan penghimpun dana masyarakat

Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018