Informasi yang diperoleh wartawan di Langsa, Minggu, kedua oknum polisi tersebut berinisial Bripka AR dan Bripka YU yang ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (19/4).
Penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka AR (34) dan MS (37), keduanya warga Gampong (desa) Jawa, Kecamatan Langsa Kota yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Kamis (19/4).
Bersama tersangka AR dan MS, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket besar narkoba jenis sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tersangka AR mengaku sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari rekannya yakni Bripka AR dan Bripka YU.
Saat ini, Bripka AR dan Bripka YU serta dua tersangka lainnya telah diamankan di Mapolres Langsa.
Sebelumnya, Bripka AR dan YU diperiksa sebagai saksi. Kemudian penyidik Polres Langsa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sejauh ini Kapolres Langsa AKBP Setya Yudha Prakasa maupun Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yuleni belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Rencananya, Kapolres Langsa akan memberikan keterangan pada konfrensi pers yang digelar Senin (23/4).
Pewarta: Mukhlis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018