"Ini yang sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman juga siap untuk menandatangani, saya juga siap untuk menandatangani karena terlalu banyak masalah karena kedatangan pekerja kasar ke Indonesia," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Fahri mengatakan sebelum Peraturan Presiden itu keluar sudah banyak orang asing yang datang dan kebijakan seolah-olah melegalkan kehadiran mereka.
"Sebelum itu, tanpa Perpres, orang asing sudah didatangkan dalam jumlah banyak. Perpres ini seperti melegalkan itu, padahal UU melarang," ujarnya.
Fahri menilai respons kebijakan soal tenaga kerja asing itu tidak cukup dengan interpelasi melalui jawaban tertulis. Menurut dia, akan lebih baik kalau ada investigasi dengan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket tentang Tenaga Kerja Asing supaya publik tahu benar tentang alasan penerbitan peraturan itu.
"Gaduh itu misalnya ada pekerja asing asal Cina menghina bendera. Dari beberapa kejadian yang dianggap mengganggu oleh aktifitas pekerja asing," katanya.
Fahri sebelumnya mengusulkan pembentukkan Pansus Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing karena menduga keputusan pemerintah mengenai tenaga kerja asing melanggar undang-undang.
"Sebab dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan, hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna," kata Fahri.
Berkenaan dengan peraturan mengenai tenaga kerja asing, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Herry Sudarmanto mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing justru merupakan bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja hingga pengawasan.
"Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja ya harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/4).
Ia menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan visa kerja dipertegas, yakni pemberi kerja harus berbadan hukum, calon tenaga kerja asing harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia, calon tenaga kerja asing harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.
Baca juga:
SBY minta pemerintah jelaskan isu serbuan TKA
Menaker: masyarakat jangan salah pahami Perpres TKA
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018