"UU kebiri sudah ada, yaitu UU 17 Tahun 2016, dan PP (Peraturan Pemerintah)-nya baru saja keluar, jadi mekanisme untuk melakukan kebiri sudah keluar sehingga sudah saatnya para penegak hukum bisa menggunakan UU ini," kata Yohana usai Seminar Nasional di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, kalau melihat kasus-kasus di beberapa daerah UU ini sudah mulai digunakan yang mana pelaku utama sudah bisa dikenai hukuman mati, bahkan dalam beberapa kasus pelakunya sudah dikenai hukuman seumur hidup.
"Kalau untuk kebiri masih belum, namun pelaku ini setelah menjalankan hukuman pokoknya apakah itu selana 15 tahun atau 20 tahun setelah itu sebelum keluar (bebas) dia baru bisa dikebiri," kata Yohana.
Dia menambahkan, kebiri dilakukan setelah menjalani hukuman pokok karena itu merupakan rehabilitasi sosial bagi pelaku. "Tujuan melakukan kebiri itu rehabilitasi sosial dan sekarang tergantung para penegak hukum," kata dia.
PP yang khusus mengatur mekanisme kebiri yang diterbitkan belum lama ini diakui tidak mudah karena antarkementerian terkait sebelumnya ada yang menyetujui, namun dalam perjalanan akhirnya disepakati.
"Banyak yang sudah meminta saya untuk melakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang cabuli anak-anak, bahkan ada ratusan pihak yang menulis surat ke saya kalau bisa itu dikebiri saja," kata Yohana.
"Nanti kita lihat, karena harus jalani hukuman pokok dulu, tidak langusng dikebiri. Bisa saja itu (dikebiri) kalau sampai ada desakan ke kami agar dikebiri bisa saja dipertimbangkan oleh penegak hukum," sambung dia.
Yohana mengungkapkan ratusan laporan dan surat ke kementeriannya agar pelaku cepat dikebiri itu berdatangan dari seluruh Indonesia.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018