"Bantuan tersebut terdiri dari bantuan logistik tanggap darurat, santunan ahli waris dan santunan korban luka-luka," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Harry mewakili Menteri Sosial Idrus Marham mendampingi Presiden Joko Widodo saat meninjau kondisi korban gempa.
Harry merincikan bantuan logistik tanggap darurat sebesar Rp667.237.736, santunan ahli waris untuk dua orang masing-masing Rp15.000.000 dan santunan korban luka-luka sebesar Rp70.000.000 untuk 35 orang.
Seperti diketahui bencana alam gempa bumi di Banjarnegara terjadi pada Rabu (18/4) pukul 13.28 WIB. Gempa berkekuatan 4,4 SR dengan kedalaman empat kilometer pada jarak 52 kilometer utara Kebumen.
Pusat gempa yang dangkal dengan kondisi tanah gembur mengakibatkan kerusakan cukup parah pada empat Desa di wilayah Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Akibat peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia atas nama Asep (13) dan Nenek Kasri (100), 35 orang luka-luka.
Jumlah pengungsi hingga Senin (23/4) adalah 2.125 jiwa/711 KK. Dari jumlah tersebut terdapat 180 balita, 211 anak-anak, 214 lansia.
Mereka tersebar di 13 desa tempat pengungsian. Di antaranya Desa Kertosari sebanyak 546 jiwa, Desa Sidakangen sebanyak 470 jiwa, Desa Kasinoman sebanyak 440 jiwa, Kalibening 190 jiwa, dan Plorengan sebanyak 157 jiwa.
Gempa juga mengakibatkan 194 rumah rusak dengan rincian 86 rumah rusak ringan, 31 rumah rusak sedang, 77 rumah rusak berat. Sementara total kerusakan fasilitas umum tiga sekolah, tiga masjid dan satu mushalla.
Harry menjelaskan ada tiga upaya penanganan bencana sesuai standar yang dilaksanakan Kementerian Sosial. Pertama, Tahap Prabencana.
Pada tahap ini, Kementerian Sosial membangun Sistem penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial, menyiapkan sarana dan prasana pendukung, mengembangkan kapasitas SDM Tagana dan relawan sosial, membentuk Kampung Siaga Bencana, membentuk Forum Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal, sosialisasi, simulasi, dan gladi lapangan.
Tahap Kedua adalah pada saat Bencana. Dalam tahap ini Kementerian Sosial mengaktivasi Sistem Penanggulangan Bencana Bidang Perlindungan Sosial, Pengerahan SDM Tagana dan relawan sosial, Pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan sosial lainnya, advokasi dan layanan dukungan psikososial.
"Di antaranya mendirikan Dapur Umum Lapangan, pemenuhan kebutuhan logistik pengungsi, dan layanan dukungan psikososial kepada korban terdampak bencana," tambahnya.
Tahap ketiga atau tahap pascabencana, adalah pemberian bantuan pemulihan (santunan sosial, jaminan hidup dan bantuan stimulan lainya), advokasi dan layanan dukungan psikososial, dan melaksanakan rujukan.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018