"Razia sering dilakukan, apalagi saat ada instruksi dari Mabes mengenai minuman keras oplosan yang harus diwaspadai," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil razia yang dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Laode Muh Masrun menemukan banyak pedagang yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
Adapun lokasi yang dirazia, yakni di Toko ACI Jalan Poros Kabupaten Maros-Makassar, tepat depan pasar tradisional Bulu-bulu, Kecamatan Mandai.
Dicky mengaku, karena tidak lengkapnya sejumlah perizinan itu, polisi kemudian berhasil menyita 577 botol minuman keras berbagai merek produksi dalam negeri.
Beberapa diantaranya, 126 botol anggur merek Cap Orang Tua, 118 botol bir merek Bintang, 72 botol bir merek Angker, 144 botol bir hitam merek Panther Stout, 56 botol minuman merek Topi Roja, 24 botol bir hitam Angker Stout, 19 botol minuman jenis New Port, 11 botol bir merek Draft serta tujuh botol minuman merek Kereta.
"Dari razia di Toko ACI itu, anggota berhasil mengamankan 577 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek. Yang jelas itu tidak ada izin penjualannya," katanya.
Ia menjelaskan, cara pengungkapan dilakukan dengan menggeledah toko setelah sebelumnya memeriksa semua jenis perizinan yang dimiliki oleh pemilik toko tersebut.
Hasilnya, pemilik toko Saharia (41) yang memperlihatkan izin-izinnya itu ternyata sudah tidak berlaku lagi atau berakhir masanya karena tidak diperpanjang.
"Semua izinnya itu sudah `expired`, makanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan ratusan botol miras oleh anggota," kata Dicky Sondani.
Baca juga: Warung remang-remang di Tangerang ditertibkan, ditemukan miras dan kondom
Baca juga: Tak kapok, dua saksi pesta miras kembali minum hingga kritis
Baca juga: Polres Madiun Kota tetapkan tersangka pabrik miras
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018