Setnov syok divonis 15 tahun penjara

24 April 2018 16:18 WIB
Setnov syok divonis 15 tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kedua kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Majelis hakim memvonis mantan Ketua DPR tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan ketua DPR Setya Novanto mengaku kaget hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepadanya dalam perkara kasus korupsi KTP-Elektronik.

"Saya sangat syok. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

"Namun saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara," tambah Setnov.

Ia mengaku dari awal tidak mengikuti penganggaran dan pengadaan KTP-elektronik.

"Masalah PNRI (Percetakan Negara RI), masalah vendor tidak sesuai dengan persidangan semua. Dari awal saya tidak pernah mengikuti dan mengetahui dan tentu inilah yang saya sangat kaget," ungkap Setnov, yang saat menjalani sidang vonis ditemani oleh istrinya Deisti Astriani Tagor.

Namun politisi Partai Golkar yang kadang mengikuti sidang Setnov seperti Menteri Sosial Idrus Marham dan Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono tidak hadir.

"Banyak tuh yang hadir di belakang tapi tidak pakai seragam emang," tambah Setnov.

Dia juga mengaku masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding ataukah menerima putusan.

"Yang jelas saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Saya sudah mengikuti apa semua dengan baik. Baik kepada penyidik, JPU, saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan buat pimpinan. Kita lihat nanti, kita lihat nanti," jelas Setnov.

Vonis Setnov berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut agar Setya Novanto dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda serta mewajibkan pembayaran uang pengganti, majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidaan," ungkap hakim Yanto.

Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK.

"Karena jaksa penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan saksi pelaku yang bekerja sama maka majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," kata hakim Anwar.

Baca juga: Vonis Setya Novanto 15 tahun penjara plus denda Rp500 juta
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018