"Proses mutasi, promosi atau demosi hakim sekalipun merupakan kewenangan Mahkamah Agung sepatutnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, baik mutasi, promosi, maupun demosi hakim harus memiliki standar atau ukuran yang obyektif. "Sehingga segala sesuatunya dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan indikator yang ada," jelas Farid.
Farid mengatakan kebijakan mutasi hakim harus dapat dijelaskan sebagai proses yang sudah seharusnya dilakukan sebagaimana aturan MA atau peradilan di bawahnya.
Dengan kata lain kebijakan tersebut betul-betul dieksekusi karena memang sesuai dengan kebutuhan internal lembaga peradilan, tukas Farid.
Effendi adalah salah satu hakim dari 22 hakim yang menerima promosi dan mutasi setelah ditetapkan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung yang diketuai langsung oleh Ketua MA Hatta Ali.
Effendi beberapa waktu lalu memutus praperadilan untuk kasus Century, dan dalam putusan itu dia memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018