Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini, di Jakarta, Selasa, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas budidaya pisang Mas tersebut merupakan sinergi kemitraan dari kelompok tani dan perusahaan eksportir.
"Saya menilai bentuk kemitraan ini sangat strategis dalam rangka pemantapan pembangunan hortikultura di tingkat petani," kata Banun.
Ia menjelaskan komoditas pisang Mas Tanggamus ini digadang menjadi komoditas unggulan baru menyusul jenis pisang Cavendish yang telah diekspor ke Korea, China, Jepang dan Timur Tengah sejak tahun 1993.
Sebanyak 275 petani asal desa Sumbermulyo, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus yang tergabung dalam kelompok Tani Hijau Makmur berhasil membudidayakan pisang Mas yang sesuai dengan kebutuhan ekspor.
Ketua Kelompok Tani Tani Hijau Makmur, Mudjianto, menyampaikan bahwa usaha tani yang dilakukan bersama anggota kelompoknya merupakan sinergi kemitraan dengan PT Great Giant Pinneapple.
Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang telah sukses mengantarkan jenis pisang Cavendish memasuki pasar di 4 negara sejak beberapa tahun silam.
Dari data ekspor menunjukan tren peningkatan, tercatat di tahun 2017 volume ekspor pisang Cavendish asal Provinsi Lampung berjumlah 14.757 ton dan triwulan pertama tahun 2018 berjumlah 5.581 ton.
Saat ini luas lahan pisang Mas Tanggamus yang dikelola secara kemitraan adalah 210 ha, dan akan terus ditingkatkan menjadi 300 ha ditahun 2018, 600 ha di tahun 2019 dan tahun 2020 seluas 1.000 ha.
Direktur Urusan Hubungan Pemerintahan PT GGP, Welly Sugiono, menyampaikan bahwa dengan luas lahan tersebut diharapkan terus terjadi peningkatan produksi dari 137 ton tahun 2017 dan naik bertahan hingga 20.000 ton di tahun 2020.
"Saat ini produksi masih untuk pasar domestik dan terus dialokasikan hingga 75 persen pisang Mas Tanggamus ini untuk ekspor, agar petani mendapat nilai tambah," kata Welly.
Ada pun untuk harga sebelumnya, petani menjual pisang dengan harga Rp1.000 per kg untuk pasar domestik, namun kini dengan perlakuan khusus untuk ekspor, pisang dapat dijual ke koperasi dengan harga Rp2.500 per kg.
Jajaran Badan Karantina Pertanian juga berperan aktif mendorong akselerasi ekspor melalui diplomasi harmonisasi peraturan perkarantinaan di negara-negara tujuan ekspor, memberikan layanan inline inspection, pelayanan sertifikasi jaminan kesehatan tumbuhan (PC-Phytosanitary Certificate) serta memfasilitasi sarana kegiatan ekspor produk pertanian.
Untuk komoditas ekspor baru, pisang Mas Tanggamus ini secara teknis diberikan pendampingan agar standar mutu pisang dapat memenuhi persyaratan karantina negara tujuan melalui penetapan instalasi karantina tumbuhan yang dikhususkan untuk eskpor komoditas buah pisang segar.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018