• Beranda
  • Berita
  • BPJS-Polri tidak tanggung kecelakaan karena sopir mabuk

BPJS-Polri tidak tanggung kecelakaan karena sopir mabuk

25 April 2018 19:47 WIB
BPJS-Polri tidak tanggung kecelakaan karena sopir mabuk
Ilustrasi Kecelakaan Mobil (ANTARA FOTO/Akbar Tado)
Negara, Bali (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beserta Mabes Polri telah memiliki kesepakatan untuk memperbaiki sistem laporan kecelakaan, diantaranya kecelakaan akibat sopir yang mabuk tidak akan ditanggung biaya perawatannya.

"BPJS Kesehatan dan Polri sudah sepakat untuk memperbaiki sistem pelaporan kecelakaan guna memastikan bahwa yang mengajukan klaim biaya perawatan kepada kami benar-benar korban kecelakaan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Made Sukmawati dalam pertemuan jajaran BPJS-Polri di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu.

Menurut dia, saat ini sudah ada MoU atau kesepakatan antara BPJS dengan Kepala Korp Lalu Lintas Mabes Polri terkait laporan kecelakaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satunya, pengajuan klaim harus melampirkan bukti laporan ke kepolisian, yang sebelum diberikan kepada pelapor, polisi sudah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kecelakaan.

"Masak orang yang tidak memperhatikan keselamatan jiwanya harus kami tanggung. Selain kecelakaan dalam kondisi mabuk, jenis bunuh diri lainnya juga tidak ditanggung BPJS saat membutuhkan perawatan," katanya.

Bahkan, katanya, MoU itu akan ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih spesifik lagi. Untuk sementara ini, pengeluaran bukti laporan kepolisian terkait kecelakaan dilaksanakan sesuai SOP.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Unit Kecelakaan, Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Inspektur Satu Made Artika yang hadir dalam pertemuan BPJS itu.

"Kami memiliki SOP untuk menangani laporan kecelakaan. Dalam menerima dan memberikan bukti surat laporan kecelakaan, kami terlebih dahulu meminta keterangan saksi, termasuk mengecek lokasi kecelakaan," katanya.

Untuk mempermudah pelayanan kepada korban kecelakaan, katanya, tidak harus yang bersangkutan datang sendiri ke kantor polisi, tapi bisa keluarga, bahkan saksi yang melihat.

"Kalau kondisi korbannya luka serius tentu tidak bisa datang sendiri ke kantor polisi, dalam kondisi itu bisa keluarga atau saksi yang melapor lalu kami tindaklanjuti sesuai SOP," katanya.

Baca juga: Tiga korban tewas bus terguling Magetan dimakamkan

Baca juga: Bus terguling di Magetan, tiga orang tewas

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018