• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR serukan audit investigasi sumur minyak Aceh Timur

Anggota DPR serukan audit investigasi sumur minyak Aceh Timur

26 April 2018 08:52 WIB
Anggota DPR serukan audit investigasi sumur minyak Aceh Timur
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran sumur pengeboran minyak ilegal di Dusun Kamar Dingin Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4/2018). Terbakarnya sumur minyak iIegal itu mengakibatkan belasan orang terluka dan 19 orang meninggal dunia. (ANTARA/Rahmad)

Kementerian ESDM harus segera memastikan apakah ada mismanagement dalam kebakaran sumur minyak tersebut

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan aparat penegak hukum segera melakukan melakukan audit investigatif dan penyelidikan terkait kebakaran sumur minyak di Aceh Timur pada Rabu (25/4).

"Segera lakukan audit investigatif dan penyidikan yang komprehensif, serta cermat dan sesuai standar operasional prosedur yang baik. Tegakan aturan dan tindak tegas yang telah menyebabkan peristiwa itu terjadi," kata Rofi dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menyatakan prihatin atas kejadian terbakarnya sumur minyak yang telah menimbulkan korban jiwa itu dan meminta aparat terkait segera melakukan sterilisasi serta berbagai langkah antisipasi di lokasi kebakaran.

Pada Rabu (25/4) sekitar pukul 01.30 WIB, kebakaran hebat terjadi di dapur pengeboran minyak mentah di Aceh Timur, mengakibatkan 19 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka.

"Kementerian ESDM harus segera memastikan apakah ada mismanagement dalam kebakaran sumur minyak tersebut. Harus ada pembinaan yang lebih efektif terhadap sumur tua yang dikelola rakyat, mengingat secara lokasi, area tersebut merupakan bagian dari Wilayah Kerja Migas yang dikelola Pertamina EP Aset I bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah," katanya.

Anggota parlemen asal Jawa Timur itu mengatakan pemerintah harus memastikan bahwa kalau sumur minyak itu memang sumur tua tradisional yang dikelola oleh masyarakat secara tradisional maka pengelolanya harus mematuhi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM No.01 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

"Menurut informasi sumur rakyat yang terbakar kedalamannya sampai 250 meter perlu dipertanyakan, biasanya hanya 50-150 meter. Harusnya di atas 150 meter jangan Koperasi Unit Desa (KUD) yang pegang, mengingat teknologinya tidak sesuai," katanya.

Baca juga:
Korban tewas ledakan sumur minyak Aceh 19 orang, 40 masih dirawat
Lima rumah ludes terbakar akibat sumur minyak

 

Pewarta: Arief Mujayatno
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018