• Beranda
  • Berita
  • Polres Gorontalo Kota musnahkan ribuan botol miras

Polres Gorontalo Kota musnahkan ribuan botol miras

26 April 2018 18:19 WIB
Polres Gorontalo Kota musnahkan ribuan botol miras
Dokumentasi Polisi memeriksa kardus berisi miras saat penggerebekan pabrik miras di Desa Prambatan Lor, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/4/2018). Polisi setempat melakukan penggerebekan tempat produksi sekaligus gudang miras, dan berhasil mengamankan ribuan liter miras serta sejumlah bahan dan alat produksinya. (ANTARA/Yusuf Nugroho)
Gorontalo (ANTARA News) - Polres Gorontalo Kota memusnahkan 2.306 botol minuman keras (miras) berbagai merk yang merupakan hasil penangkapan di tahun 2017.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya, Kamis, mengatakan miras yang dimusnahkan dengan cara di hancurkan dan dilindas menggunakan alat berat tersebut terdiri dari golongan A, B dan C.

"Untuk miras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen tidak bisa diperjualbelikan di tempat umum sesui dengan Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol Nomor 3 tahun 2017," ucap Yan.

Namun ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi miras, karena pihaknya tegas dalam penanggulangan maslah miras.

"Bapak Kapolri dan Kapolda juga sangat tegas dalam menangani masalah peredaran miras, dan seperti yang kita ketahui bersama, di beberapa daerah di Indonesia terutama total sudah mencapai 118 jiwa yang melayang diakibatkan minuman beralkohol," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, miras yang dimusnahkan tersebut banyak disita dari razia-razia warung yang ada di Kota Gorontalo.

"Peredaran miras di Kota Gorontalo cukup tinggi, karena hampir disetiap warung pasti menjual miras walaupun dalam jumlah yang sedikit," kata Kapolres, lagi.

Ia menambahkan bahwa untuk miras produksi pabrik biasanya dijual di Kota Gorontalo, sedangkan minuman tradisional seperti cap tikus kebanyakan ditemukan dari hasil razia di Pelabuhan Gorontalo.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018