Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya, Kamis, mengatakan miras yang dimusnahkan dengan cara di hancurkan dan dilindas menggunakan alat berat tersebut terdiri dari golongan A, B dan C.
"Untuk miras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen tidak bisa diperjualbelikan di tempat umum sesui dengan Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol Nomor 3 tahun 2017," ucap Yan.
Namun ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi miras, karena pihaknya tegas dalam penanggulangan maslah miras.
"Bapak Kapolri dan Kapolda juga sangat tegas dalam menangani masalah peredaran miras, dan seperti yang kita ketahui bersama, di beberapa daerah di Indonesia terutama total sudah mencapai 118 jiwa yang melayang diakibatkan minuman beralkohol," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, miras yang dimusnahkan tersebut banyak disita dari razia-razia warung yang ada di Kota Gorontalo.
"Peredaran miras di Kota Gorontalo cukup tinggi, karena hampir disetiap warung pasti menjual miras walaupun dalam jumlah yang sedikit," kata Kapolres, lagi.
Ia menambahkan bahwa untuk miras produksi pabrik biasanya dijual di Kota Gorontalo, sedangkan minuman tradisional seperti cap tikus kebanyakan ditemukan dari hasil razia di Pelabuhan Gorontalo.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018