"Kerja sama ditandatangani pada Sabtu (28/4) antara pimpinan kedua pihak," kata Head of Department (HOD) Marketing Communication Taman Safari Indonesia (TSI) Yulius H Suprihardo di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Ia menjelaskan dalam perjanjian yang ditandatangani Direktur TSI Drs Jansen Manansang MSc dan Presiden Direktur PT Smelting, perusahaan pengolah tembaga, Hiroshi Kondo, yang disaksikan oleh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup itu, disepakati kerja sama program konservasi burung elang jawa (Nisaetus bartelsi) atau "Javan Hawk Eagle" dalam jangka waktu lima tahun.
Sosialisasi dan kampanye mengenai program konservasi elang jawa itu, kata dia, bertujuan untuk memberikan pendidikian dan pemahaman kepada masyarakat sekitar agar ikut serta menjaga dan melestarikan satwa langka ini untuk masa depan elang jawa di Indonesia.
Salah satu persoalan yang harus diperhatikan adalah minimnya wawasan dan kesadaran masyarakat mengenai satwa langka yang harus dilindungi.
Menurut dia, hal ini dibuktikan dengan penangkapan ilegal satwa langka untuk diperjualbelikan yang marak dilakukan oleh masyarakat menjadi persoalan yang harus ditangani bersama.
Karena itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sosialisasi dan kampanye dilakukan kepada pelajar sekolah jenjang pendidikan SMP dan SMA, aparat dan masyarakat desa sekitar Cisarua dan organisasi masyarakat.
Program pendidikan kepada masyarakat itu berupa sosialisasi dan kampanye program konservasi elang jawa itu akan diadakan secara rutin selama program ini berjalan.
Diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat mencintai dan peduli dengan pelestarian hewan langka ini, sehingga penangkapan satwa secara ilegal untuk diperjualbelikan akan semakin berkurang di masa depan.
Elang jawa adalah satwa langka yang perlu dilindungi. Pemerintah Indonesia telah menetapkan elang jawa sebagai satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang.
Target dari program ini adalah adanya peningkatan populasi, pengembangbiakan, serta perlindungan satwa tersebut guna memberikan kontribusi nilai lebih kepada lingkungan hidup.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut antara lain pembangunan fasilitas penangkaran dan pembiakan baru (kandang), pemberian pakan satwa, studi perilaku satwa, studi reproduksi satwa, survei populasi di beberapa lokasi konservasi di Jawa.
Selain itu, merehabilitasi kondisi calon satwa yang akan dilepaskan ke alam dalam kandang sementara, serta program edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan keselamatan satwa.
Dalam program rencana kerja sama, elang jawa ini akan di dikembangbiakkan secara "in situ" (di dalam habitat asli) selama tiga tahun di dalam TSI.
Lalu, pada tahun keempat dan kelima akan dilepasliarkan pada habitatnya dengan pilihan utama di daerah sekitar Taman Safari Cisarua. Namun untuk itu, masih diperlukan survei lebih lanjut guna menentukan habitat yang paling sesuai.
Dengan demikian, pelepasliaran ini tidak mengganggu habitat yang ada serta elang jawa yang dilepasliarkan dapat berkembang dengan baik.
Kedua belah pihak akan terus melakukan program dan kegiatan yang terbaik demi tercapainya tujuan dari program konservasi ini, demikian Yulius H Suprihardo.
Baca juga: Pusat Konservasi Elang Kamojang lestarikan populasi elang jawa
Pewarta: Andi Jauhary
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018