"Tersangka bekerja di salah satu cafe di Sumenep dan ditangkap pada Minggu (29/4) malam," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid di Sumenep, Senin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, diantaranya sabu-sabu dengan berat kotor 0,85 gram, telepon genggam, dan tas ransel warna hitam.
Barang bukti berupa kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu itu disembunyikan di sela-sela silikon pembungkus telepon genggam dengan batang telepon genggam.
Telepon genggam bersilikon warna merah yang di sela-selanya menjadi tempat disembunyikannya sabu-sabu tersebut ditemukan di tas ransel warna hitam milik tersangka.
"Tersangka mengakui sejumlah barang bukti itu miliknya. Malam itu juga, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Mukid, menerangkan.
Sebelumnya, polisi menerima informasi tentang tersangka yang selama di Sumenep tinggal di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, itu sering membawa dan mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menggerebek tersangka di tempat kerjanya setelah meyakini kebenaran informasi tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018