KPK tahan Bupati Mojokerto

30 April 2018 14:54 WIB
KPK tahan Bupati Mojokerto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (24/4/2018). Dalam penggeledehan tersebut, Penyidik KPK menyegel ruang kerja Bupati Mojokerto, ruang kerja Wakil Bupati Mojokerto dan ruang Sekdakab. (ANTARA/Umarul Faruq)

Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa setelah diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mustofa enggan berkomentar banyak terkait penahanannya tersebut.

"Kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Mustofa yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto seperti ruangan kerja Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Pendidikan setempat.

Selanjutnya, kantor Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Dinas Kesehatan dan juga di kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

KPK juga telah menyita beberapa mobil mewah, jet ski, dan motor milik Bupati Mojokerto.

"Kami belum tahu terkait dengan apa penggeledahan tersebut, namun ada kemungkinan terkait dengan permasalahan tower," ujar Bupati Mojokerto Mustofa sebelumnya.

Baca juga: KPK geledah sejumlah kantor dinas Mojokerto

Baca juga: Kasus suap Dinas PUPR Mojokerto, KPK panggil tiga anggota DPRD

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018