"Apa pun alasanya aktivitas pertambangan tanpa perizinan itu ilegal dan dilarang karena bertentangan dengan undang-undang," tegas Imam usai diskusi mengatasi persoalan PETI di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.
Menurut Imam, sebagai penegak hukum pihaknya akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, apa pun bentuknya aktivitas ilegal di wilayah Kapuas Hulu termasuk PETI.
Bahkan dirinya, siap meminta bantuan personil Polda Kalbar dan TNI untuk menertibkan PETI, sebab persoalan PETI sudah dari tahun ke tahun tidak ada penyelesaian.
"Saat ini kami masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan yang dalam hal ini melibatkan semua pihak, sehingga kepentingan masyarakat dan pemerintah sama - sama terakomodir," jelas Imam.
Terkait Diskusi penanganan PETI yang dilaksanakan di Polres Kapuas Hulu, kata Imam, pihaknya hanya memfasilitasi semua pihak yang berpentingan.
"Tujuan kami agar ada solusi yang jelas, antar penambang emas, pemerintah dan masyarakat yang terkena dampaknya," tegas Imam.
Dalam diskusi penanganan PETI yang dilaksanakan Polres Kapuas Hulu tersebut mengundang berbagai pihak lintas sektoral, termasuk mengundang pemateri dari Ahli lingkungan Universitas Tanjungpura, Dinas Perizinan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum Kapuas Hulu, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu dan DPRD Kapuas Hulu, serta perwakilan masyarakat penambang emas ilegal serta perwakilan masyarakat yang terkena dampak PETI di pesisir sungai Kapuas.
Mengatasi persoalan PETI, masyarakat sepakat untuk membentuk tim yang akan difasilitasi oleh DPRD Kapuas Hulu dalam pengurusan perizinan yang akan melibatkan berbagai pihak.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018