Beli obat secara online? Perhatikan hal ini

30 April 2018 17:48 WIB
Beli obat secara online? Perhatikan hal ini
BPOM Sita Pil PCC Ilegal Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). Sebanyak 29.000 butir pil PCC disita dari distributor obat resmi farmasi di Makassar berinisial PBS SS, pada Jumat 15 September 2017 yang dikemas dalam 29 plastik dan siap diedarkan ke wilayah Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. (ANTARA/Dewi Fajriani)
Jakarta (ANTARA News) - Tren belanja online kian meningkat. Beragam produk saat ini diperjualkan secara online, tak terkecuali produk obat-obatan yang tidak memenuhi standar kualitas.

Terkait hal ini, Direktur Intelejen dan Makanan, Badan POM RI, Wildan Sagi, berbagi tips agar terhindar dari penjual online yang menawarkan obat palsu.

Wildan mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan harga murah yang ditawarkan.

"Obat murah bukan berarti palsu, karena pemerintah juga menyediakan obat terjangkau kepada masyarakat. Tapi, kalau ada obat yang harganya Rp7 juta dijual Rp200 ribu, ini ada indikasi pemalsuan," ujar Wildan dalam diskusi penjualan produk palsu secara digital di Jakarta, Senin.

Wildan mengakui bahwa masyarakat masih sangat sensitif dengan harga. Untuk itu, menurutnya, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan bersama kepada masyarakat bahwa pemerintah telah menghadirkan obat generik dengan harga terjangkau.

Selain itu, berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPOM, Wildan mengatakan bahwa penjual obat palsu biasanya tidak menyediakan opsi bayar di tempat atau Cash on Delivery, sehingga konsumen harus membayar terlebih dahulu sebelum mengetahui obat yang dipesan.

Saat ini, Wildan mengatakan bahwa BPOM telah melakukan banyak sosialisasi kepada masyarakat, termasuk sosialisasi secara digital dengan menyediakan website di mana masyarakat dapat mengidentifikasi obat palsu.

Sebagai informasi, berdasarkan BPOM, merujuk pada WHO, pengertian obat palsu adalah pemalsuan terhadap label, sumber atau isi/mutu suatu obat.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada marketplace yang bersangkutan jika barang yang dia beli secara online tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Kalau beli barang ternyata begitu diterima barang palsu, laporkan ke marketplace saja. Di situ marketplace menjadi penengah antara pembeli dan penjual," ujar Head of Education, Human Resources & Customer Protection Division idEA, Even Alex Chandra.

Marketplace dapat mengambil langkah untuk take-down produk-produk yang melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Alex juga mengatakan bahwa pada umumnya marketplace memiliki tim khusus yang menangani pelanggaran yang diketahui sendiri oleh marketplace atau orang lain, baik customer service atau pihak ketiga.

Baca juga: Kominfo tawarkan konsep apotek online

Baca juga: Apotek online Kimia Farma diharapkan beroperasi kuartal tiga

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018