Jakarta (ANTARA News) - Tim intelijen Kejaksaan Agung mengamankan mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi setelah tiga tahun buronan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp1,8 miliar.Diamankan di Dusun Babadan, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin, 30 April 2018, sekira 10.30 WIB."
"Diamankan di Dusun Babadan, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin, 30 April 2018, sekira 10.30 WIB," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Yunan Harjaka kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Tasiya dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016 menghukumnya dengan lima tahun enam bulan penjara.
Namun, saat dirinya hendak dieksekusi melarikan diri, dan Kejagung menerima Surat Kejari Cirebon tanggal 20 April 2018 Nomor R-66/O.2.31/Dep.3/04/2018 perihal Usulan Permohonan Bantuan Dukungan AMC untuk pencarian yang bersangkutan. Berdasarkan Prinsops-227/D/Dps.4/ 04/2018 tanggal 25 April 2018, tim Intelijen Kejagung melakukan pelacakan.
Kejaksaan Agung sendiri telah mencegah berpergian ke luar negeri Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasiya Somadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp1,8 miliar sejak 4 Februari 2015.
Dalam perkara itu, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, Subekti Sunoto (SS), Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung, dan Emon Purnomo (EP), Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon.
Penyidik saat itu telah memeriksa puluhan saksi, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang dominasi dari Partai PDIP.
Di antaranya, Mustofa (Ketua DPRD Kabupaten Cirebon), Yoyo Siswoyo (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Aan Setiawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Suherman (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon) dan Agus Kurniawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon).
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018