Kuota PBI JKN tersisa 15 juta jiwa

2 Mei 2018 19:24 WIB
Kuota PBI JKN tersisa 15 juta jiwa
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris (ANTARA /Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menyisakan 15 juta jiwa sesuai yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2019 sebanyak 107,2 juta jiwa.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam keterangan kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu menyatakan hingga saat ini jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 196,4 juta jiwa dan 92,2 juta jiwa di antaranya merupakan PBI dari pendanaan APBN.

Fachmi memastikan penambahan kuota PBI yang dianggarkan dari APBN dan masih tersisa 15 juta jiwa tidak akan terdaftar ganda dengan PBI yang dianggarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Dia menjelaskan sistem di BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan peserta dan hanya bisa didaftarkan pada satu peserta.

"Kalau di `master file` kita itu sudah jelas. Kalau ada yang NIK-nya sama, itu tidak akan keluar," kata Fachmi.

Dia mengatakan penambahan peserta PBI dari kuota yang masih tersisa tersebut akan menggunakan data dari Kementerian Sosial yakni Bank Data Terpadu (BDT).

Menteri Sosial Idrus Marham yang mengunjungi kantor BPJS Kesehatan mengatakan BDT di Kementerian Sosial menggunakan data survei BPS tahun 2015 dengan mengurutkan status sosial masyarakat. Penambahan peserta JKN yang terdaftar sebagai peserta PBI tersebut akan diambil dari BDR Kementerian Sosial.

Mensos memastikan penambahan PBI dengan kuota yang masih tersisa bisa tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu.

Kendati masih menggunakan hasil survei BPS tahun 2015, Mensos mengatakan BDT tersebut akan ?divalidasi setiap enam bulan sekali untuk pemutakhiran data. "Apa masih valid dengan data survei 2015, kami setiap enam bulan selalu ada perbaikan bersama pemda," kata Idrus.

Sejak 2017 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam pengintegrasian sistem informasi PBI berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kementerian Sosial dapat melakukan pengecekan data pengganti peserta PBI secara langsung, serta memperoleh data peserta PBI yang pindah ke segmen lain dan peserta PBI meninggal setiap bulan.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018