Kemenhub miliki balai uji emisi Euro 4

3 Mei 2018 11:29 WIB
Kemenhub miliki balai uji emisi Euro 4
Ilustrasi - Petugas mengukur kadar emisi kendaraan bermotor saat dilakukan uji emisi di depan Stasiun Universitas Pancasila, Jakarta, Selasa (2/5/2017). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Bekasi (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan memiliki balai uji emisi Euro 4 berstandar internasional yang akan digunakan untuk mengecek seluruh jenis kendaraan bermotor sebelum dipasarkan dan digunakan konsumen.

"Pertumbuhan industri otomotif di Indonesia cepat dan pemerintah harus bisa mengimbangi antara lain dengan menyediakan tempat untuk uji keselamatan dan emisi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pers di Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Hal itu dikatakan Menhub usai meresmikan Gedung Utama Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Fasilitas Uji Emisi Sepeda Motor (R40) dan Fasilitas Uji Emisi Mobil Penumpang (R83).

Budi mengatakan, saat ini internasional sudah mensyaratkan kendaraan bermotor harus memiliki gas buang emisi yang rendah sehingga ramah terhadap lingkungan.

Tidak hanya di negara lain, kata Menhub, Indonesia pun sudah menerapkan seluruh kendaraan bermotor yang diproduksi harus lulus uji emisi.

Dia mengatakan, adanya balai uji tersebut akan memberikan keuntungan bagi produsen otomotif, karena kendaraan yang diuji emisi tidak perlu lagi di uji emisi di negara lain jika tiba di negara ekspor.

"Peralatan yang kita miliki sudah sesuai dengan standar internasional dan ini tentunya memudahkan pengusaha otomotif untuk berusaha," kata Menhub.

Emisi kendaraan bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), Nitrogen oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Total Hydro Carbon (THC) dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia maupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi.

Selain melakukan uji emisi, balai tersebut juga menguji kelaikan keselamatan kendaraan bermotor sebelum dipasarkan ke konsumen, sehingga aman dikendarai pengendara dan penumpang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dengan adanya fasilitas ini maka industri otomitif nasional yang akan ekspor kendaraannya tak perlu lagi diuji emisi di negara tujuan karena fasilitas yang ada di situ sudah sesuai standar internasional.

Pengujian kendaraan bermotor roda dua dan empat dinilai sangat penting untuk memastikan kendaraannya sudah memenuhi standar keselamatan.

"Tuntutan masyarakat kian tinggi dan pemerintah harus memberi jawaban terhadap keinginan masyarakat," katanya.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018