"Produk Dinfra itu untuk mendorong pembangunan infrastruktur di Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan bahwa produk Dinfra juga untuk melengkapi instrumen yang sudah ada diantaranya Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Efek Beragun aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Ia mengemukakan bahwa produk Dinfra itu telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 52/POJK.04/ 2017. Aturan ini diterbitkan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur nasional.
Ia mengatakan bahwa sejak peraturan itu diterbitkan, Manajer Investasi belum ada yang menerbitkan produk Dinfra. Ke depan, diharapkan Manajer Investasi segera membentuk produk infrastruktur itu.
"Belum ada yang daftar secara resmi. Namun sudah ada yang konsultasi," ujar Hoesen disela Focus Group Discussion (FGD) produk Dinfra.
Hoesen mengatakan bahwa produk Dinfra juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan investor yang bermaksud berinvestasi pada proyek infrastruktur dengan tetap memperoleh pendapatan berulang (recurring income) setiap tahun.
"Dinfra ini kelebihannya bisa fundraising (penggalangan dana) terlebih dulu, lalu kemudian menentukan proyeknya," katanya.
Direktur Research & Head Alternative Investment PT Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo mengatakan bahwa dengan berkembangnya infrastruktur di dalam negeri maka Indonesia tetap kompetitif dibandingkan negara tetangga.
"Pemerintah terus berusaha membangun infrastruktur dalam skala masif," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018