"Total sebanyak 650 produk kosmetik dan obat-obatan di jual tanpa izin edar. Mayoritas berasal dari China," kata Kepala Polsek Ukui AKP Amriadi di Pekanbaru, Jumat.
Amri menuturkan polisi mengungkap praktik penjualan produk impor ilegal tersebut berkat informasi dari warga, yang mencurigai barang-barang impor yang dijual di satu apotek di Jalan Lintas Timur Ukui.
Polisi menindaklanjuti informasi awal tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan, yang menemukan ratusan produk obat kosmetik ilegal di apotek tersebut.
Selain menyita produk-produk tersebut, polisi menggiring penanggung jawab apotek berinisial RZ ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Amri menjelaskan penjualan produk yang tidak dilengkapi izin edar melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, dan huruf j Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (4) Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Baca juga:
BPOM minta warga hati-hati beli kosmetik
BPOM musnahkan pangan dan kosmetik senilai Rp3,6 miliar
Pewarta: Anggi Romadhoni, Bayu Agustari Adha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018