"AIPTKMI menyepakati kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan bersama baik oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia," kata Ketua Umum AIPTKMI Agustin Kusumayati saat membacakan deklarasi.
Agustin mengatakan salah satu bentuk dari upaya mewujudkan kesehatan masyarakat adalah dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat kampus dari perilaku hidup yang tidak sehat, paparan asap rokok dan campur tangan industri rokok.
Penerapan kampus tanpa rokok tersebut meliputi larangan merokok di lingkungan kampus; larangan iklan, promosi dan sponsor dari industri rokok dan atau organisasi yang patut diduga berkaitan dengan industri rokok.
Kemudian, larangan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan industri rokok dan atau organisasi yang menggunakan nama, logo, semboyan atau ciri yang dapat diasosiasikan dengan industri rokok, termasuk organisasi yang dibiayai industri rokok; dan larangan jual beli rokok di lingkungan kampus.
"Setiap institusi anggota AIPTKMI wajib membuat peraturan tentang pola hidup sehat dan kampus tanpa rokok di institusi masing-masing dan menerapkannya secara bersungguh-sungguh," tutur Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu.
Sebanyak 26 institusi anggota AIPTKMI yang hadir dalam ICTOH ke-5 di Surabaya menandatangani deklarasi tersebut.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018