"Manakala nanti ada novum atau alat bukti yang baru yang bisa dijadikan untuk penyidikan kami akan buka lagi melalui praperadilan yang akan kita ajukan dan mendapatkan vonis dari hakim," kata Maryoto, di Cirebon, Senin.
Ia menjelaskan, sebelum dikeluarkan SP3 terhadap kasus yang didakwakan kepada Rizieq Shihab ini, Polda Jawa Barat juga sudah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa untuk mendapatkan masukan yang lebih lengkap.
Namun, baik dari ahli bahasa maupun ahli pidana, dinyatakan belum menemukan bukti yang kuat kasus tersebut, karena dari keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa belum memenuhi unsur pidana.
"Hasil penyelidikan yang ditindaklanjuti penyidikan kemudian kita memanggil dengan saksi ahli pidana dan bahasa mengatakan bahwa belum tercukupi unsur pidana," ujarnya lagi.
"Karena belum ditemukan bukti yang kuat, ya akhirnya (kasus Rizieq) dikeluarkan SP3," katanya pula.
Dia menegaskan, untuk itu kasus tersebut memang harus dihentikan, namun jika kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru yang bisa membuka kasus tersebut, maka akan ditindaklanjuti kembali.
Walaupun begitu, Agung juga memastikan dirinya tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkan SP3 tersebut.
Menurutnya, hal itu merupakan ranah dari penyidik, sehingga dia selaku pimpinan di Polda Jawa Barat, tidak terlibat.
"Sebagai pimpinan, saya tidak intervensi dalam kasus tersebut. Itu ranahnya penyidik," kata dia.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018