"Kalau RPTKA yang diizinkan kalau tidak salah 2017-2018 ini sekitar 10 ribu. Itu rencana RPTKA untuk di Banten," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Alhamidi di Serang, Senin.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sudah memerintahkan seluruh pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Banten yang berjumlah 74 orang untuk mengawasi TKA terutama yang khususnya baru masuk karena kecenderungannya akan selalu ada. Walaupun dalam RPTKA 2017-2018 sekitar 10 ribu TKA yang akan ke Banten, namun dalam realisasinya belum tentu semuanya masuk.
"Biasanya kalau ada rencana TKA masuk itu kalau ada proyek-proyek raksasa. Jarang sekali kalau tenaga kerja asing itu untuk proyek-proyek perusahaan standar biasa saja misalnya PMDN," kata dia. Alhamidi mengatakan, penyederhanaan perizinan TKA dalam notifikasinya. Jadi dari RPTKA keluar notifikasi yang memuat beberapa persyaratan tertentu untuk tenaga kerja asing.
Setelah notifikasi tersebut baru diterbitkan visa dan sekarang visa dikeluarkan di kantor imigrasi di mana TKA itu turun, misalnya di Bandara Soekarno Hatta.
"Proses inilah yang dilihat selama ini 14 hari menjadi dua hari saja," kata Alhamidi.
Terkait TKA di Banten kata dia, sejak 2015 sampai 2017 TKA berizin cenderung terus menurun dari 12 ribu TKA pada 2015, kemudian menjadi sekitar 10,081 TKA pada 2016 dan menjadi 8 ribuan pada 2017. Jumlah tersebut merupakan TKA berizin atau yang memiliki dokumen sah.
"Kalau yang tidak berizin yang menjadi masalah. Kami dari Disnaker akan melakukan tindakan tegas terhadap TKA tidak berizin, sudah banyak yang dideportasi melalui kantor imigrasi," kata dia.
Ia mengatakan, selama ini TKA yang ada di Banten didominasi asal China yang jumlahnya mencapai 3 ribu orang. Kemudian TKA dari Korea, Jepang, Amerika dan India.
"Jumlah pengawas di Banten hanya 74 orang yang terdiri dari PPNS dan pengawas spesialis ketenaga, memang idealnya pengawas itu sekitar 200 orang karena jumlah perusahaan yang aktif melaporkan ketenagakerjaan di Banten ada sekitar 15.945 perusahaan," kata Alhamidi.
Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018