Menurut Anang dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Selasa, mendikbud harus mempertimbangkan masak-masak terkait kenginan mengembalikan ujian nasional (UN) menjadi syarat kelulusan.
Keinginan mengembalikan UN sebagai syarat kelulusan, menurut Anang, didasari pada penurunan nilai UN SMA tahun ini yang turun dibanding tahun sebelumnya.
Anggota Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan rencana pemerintah menjadikan UN kembali sebagai syarat kelulusan siswa SMA merupakan rencana yang gegabah dan terkesan buru-buru.
"Cara berpikir Mendikbud ini melompat (jumping). Fakta bahwa nilai UN jeblok, tapi langsung menawarkan solusi kembali menjadikan UN sebagai syarat kelulusan. Ini Mendikbud seperti galau," ujar Anang.
Anang menyebutkan argumentasi yang dibangun pemerintah untuk mengadakan kembali UN sebagai syarat kelulusan sangat lemah dan berpotensi "menabrak" sejumlah aturan. "Tidak habis pikir dengan argumentasi yang dibangun Mendikbud bahwa dengan UN agar ada semangat kompetisi di antara siswa. Ini alasan tidak tepat, " kata Anang.
Menurut musisi asal Jember ini, semestinya pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi atas pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk mengetahui penyebab nilai akhir UN siswa SMA jeblok. "Semestinya lakukan evaluasi, mengapa nilai UN beberapa tahun ini jeblok," kata Anang yang sedang reses ke daerah.
Pemerintah pusat memiliki instrumen melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) atas pelaksanaan UN. "Itu dulu yang diungkap. DPR juga berkewajiban untuk evaluasi pelaksanaan UN," kata Anang.
Anang menyebutkan jika UN kembali menjadi syarat kelulusan akan memberi dampak politik dan hukum. Secara politik penghapusan UN merupakan salah satu janji politik Presiden Jokowi.
Menurut dia, menjadikan UN sebagai syarat kelulusan akan menjadi beban bagi Jokowi. "Jika ide mengembalikan UN sebagai syarat kelulusan, ini akan menjadi beban politik Pak Jokowi," kata Anang.
Adapun dampak hukum, Anang mengingatkan soal putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 yang isinya pelaksanan UN agar ditinjau kembali. Jika pemerintah kembali menempatkan UN sebagai syarat kelulusan akan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).
"Saya mengingatkan tentang putusan MA soal UN tersebut," kata Anang.
Baca juga: Nilai UN SMA sederajat di Jatim anjlok, guru akan dimutasi
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018