"Agenda sidang pada hari Rabu adalah pleno pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Partai Politik," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pemohon dalam perkara ini mengajukan pengujian Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 24 UU Parpol.
Pemohon merasa dirugikan dengan adanya dualisme kepemimpinan dalam PPP akibat adanya putusan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon menilai seharusnya Kemenkumham dalam mengeluarkan SK terkait masalah dualisme yang dialami PPP, dapat mempertimbangkan mengenai persyaratan permohonan dan masalah internal partai.
Akan tetapi, dalam kasus PPP, Kemenkumham dinilai pemohon mengeluarkan SK tanpa mempertimbangkan masalah internal partai sehingga merugikan pemohon.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya ketidakpastian hukum akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan.
Pemohon kemudian mempersoalkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut pemohon, pemberian kewenangan kepada Menkumham untuk mendaftarkan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat tidak tepat karena Menkumham adalah unsur pemerintah yang memiliki kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018