Kapolda Jabar pimpin pemusnahan minuman keras

9 Mei 2018 14:26 WIB
Kapolda Jabar pimpin pemusnahan minuman keras
Arsip: Ribuan botol minuman keras (miras oplosan) jenis ginseng dikumpulkan saat pemusnahan barang bukti miras oplosan di Alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018). Polda Jawa Barat menyita dan memusnahkan 31 ribu barang bukti minuman keras berbagai jenis yang diamankan dari empat orang tersangka, setelah melakukan penggerebekan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bandung. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Sukabumi (ANTARA News) - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin pemusnahan 3.392 botol minuman keras bermerek dan yang oplosan di halaman Mapolres Sukabumi Kota.

"Ribuan botol minuman keras ini merupakan hasil penyitaan dan razia yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya di Sukabumi, Rabu.

Menjelang bulan suci Ramadhan, Kapolsa sudah menginstruksikan jajarannya untuk gencar melakukan operasi pemberantasan berbagai penyakit masyarakat, salah satunya dengan memberantas peredaran minuman keras.

Ia memerintahkan polisia yang bertugas mulai dari polda, polres hingga polsek untuk mengawasi peredaran alkohol.

Pemberantasan ini juga merupakan komitmen Polri yang dibantu TNI dan ulama untuk merazia secara rutin tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran minuman keras.

"Minuman keras selalu menjadi kunci permasalahannya seperti terjadinya kasus kriminalitas yang awal mulanya si pelaku mengkonsumsi minuman keras," tambahnya.

Di sisi lain, Agung mengatakan regulasi penjualan alkohol oleh perusahaan maupun toko farmasi pun harus diawasi secara ketat dan tidak memperbolehkan masyarakat umum membeli alkohol dalam jumlah banyak.

Terkecuali alasan dan surat izinnya jelas untuk kebutuhannya tetapi tidak disalah gunakan seperti untuk membuat minuman keras oplosan. Seharusnya ada aturan yang mengikat sehingga warga tidak menjadi korban akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan.

Sekarang di tingkat pusat sedang ada koordinasi dengan kementerian, dan diharapkan ada aturan ketat sehingga warga tidak dipermudah membeli alkohol, tiner maupun spirtus secara bebas.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018