"Penyidik pada Senin (7/5) kembali melakukan penggeledahan rumah seorang saksi Direktur Perusahaan di daerah Cibubur, Bogor. Perusahaan saksi merupakan sub-kontraktor dari PT Protelindo yang ditunjuk untuk mengerjakan atau mengurus perizinan tower di Kabupaten Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dari hasil penggeledahan, kata Febri, ditemukan rekening koran perusahaan yang berisi informasi aliran dana pada sejumlah pihak.
"Penyidik akan mendalami informasi aliran dana tersebut," ungkap Febri.
Selain itu, Febri juga menyatakan bahwa penyidik pada Rabu memeriksa empat dari lima saksi yang dipanggil untuk tersangka Mustofa dalam kasus suap tersebut.
Empat saksi itu antara lain Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Budianto Purwahjo, Chief Project and Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Yogi Pamungkas, Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin, dan Manager Land Leased Renewal/Operation Maintenance PT Solusindo Kreasi Pratama Yudha Sumantri.
Sementara itu, satu saksi lainnya Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi tidak memenuhi panggilan penyidik.
Febri menyatakan penyidik mengkonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam kegiatan penggeledahan pada Senin (7/5) di rumah seorang saksi di Cibubur kepada para saksi yang diperiksa itu.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.
KPK pun telah menggelah kantor PT Protelindo di Menara BCA lantai 43, 53, dan 55, Jakarta dan kantor PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBIG) di The Convergence Indonesia lantai 11, 16, dan 18, Jakarta pada 2-3 Mei 2018.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus itu.
Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.
Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018