"Hal tersebut merupakan salah satu poin Maklumat Ramadan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi jelang Ramadan 1439 Hijriah," kata Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, ada lima poin yang tercantum dalam Maklumat Wali Kota Bekasi seputar Ramadhan, diantaranya keharusan menutup usaha tempat hiburan malam.
Ruddy mengatakan, pelarangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan dimaksudkan untuk menjaga kesucian bulan yang sangat istimewa bagi umat Muslim tersebut agar kesucian Ramadhan bisa terjaga dengan diantisipasinya hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
"Lebih pastinya pelarangan berlaku tiga hari jelang Ramadan, selama Ramadan, hingga tiga hari pasca Idul Fitri," ujarnya.
Tempat hiburan yang dimaksud dalam maklumat tersebut meliputi panti pijat, tempat karaoke, pub, tempat biliar, dan klab.
Selain pengusaha tempat hiburan, kata dia, pengusaha restoran juga turut dihimbau untuk menyesuaikan jam operasionalnya selama Ramadhan demi menghargai kaum Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Adapun tiga poin lain yang disertakan dalam maklumat ialah ajakan kepada kaum Muslim untuk memanfaatkan Ramadhan dengan mencari pahala sebanyak mungkin seraya menjaga persatuan di antara umat.
Umat agama lain yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau untuk menghormati dengan mengedepankan rasa toleransi.
Terhadap masyarakat secara umum juga diajak untuk menjaga ketertiban dengan menghindari perbuatan asusila, menyebarkan hoax, dan perilaku lain yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Baca juga: Semua tempat hiburan malam di Jakarta akan terus diawasi Pemprov
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018